Pada tingkat universitas, penjaminan mutu dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LJM). Sedangkan untuk tingkat prodi, termasuk PDPAI, penjaminan mutu dilaksanakan oleh Gugus Penjaminan Mutu (GJM). Sebagai bagian dari LJM, GJM bertugas melaksanakan fungsi monitoring dan evaluasi (monev) bidang tertentu yang ditugaskan pimpinan universitas. GJM juga harus berkoordinasi dengan LJM dalam melaksanakan tugas-tugas di tingkat program studi. Hal ini dikarenakan proses penjaminan mutu sangat berdampak pada hasil belajar mahasiswa. Proses penjaminan mutu juga mengontrol seluruh tahapan yang dilalui oleh mahasiswa. Menyeluruhnya penjaminan mutu tersebut dapat dilihat dari banyaknya standar mutu yang telah ditetapkan, yakni:
1) Standar Mutu Kompetensi Lulusan.
2) Standar Mutu Isi Pembelajaran.
3) Standar Mutu Proses Pembelajaran.
4) Standar Mutu Standar Penilaian Pembelajaran.
5) Standar Mutu Dosen dan Tenaga Kependidikan.
6) Standar Mutu Sarana dan Prasarana Pembelajaran.
7) Standar Mutu Pengelolaan Pembelajaran.
8) Standar Mutu Pembiayaan Pembelajaran.
10) Standar Mutu Pengabdian Masyarakat.
12) Standar Mutu Pengelolaan Pusat Studi.