Tahapan Penyelesaian Disertasi

Tahapan Penyelesaian Disertasi pada PS Pendidikan Agama Islam Program Doktor.

Setelah lulus dalam pengambilan mata kuliah yang ditawarkan oleh prodi, ada beberapa tahapan yang harus ditempuh oleh mahasiswa dalam proses penyelesaian disertasi. Berikut adalah Empat tahapanĀ  dalam penyelesaian disertasi.

a. Ujian Seminar Proposal Disertasi

Program Doktor (S3) Pendidikan Agama Islam mengatur proses seminar proposal disertasi melalui tahapan sebagai berikut:

  • Mahasiswa mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh program studi.
  • Mahasiswa harus menyerahkan sertifikat TOEP dengan skor minimal 500 atau TOAFL dengan skor 480 untuk kelas reguler.
  • Proposal disertasi yang telah disetujui oleh ketua atau sekretaris program studi diserahkan sebanyak 5 eksemplar dengan sampul biru laut.
  • Program studi menetapkan tim penguji, menjadwalkan ujian, dan menginformasikan kepada mahasiswa tentang waktu pelaksanaan ujian.
  • Tim penguji terdiri dari seorang ketua (wakil dari program studi), seorang sekretaris, dan dua anggota penguji yang akan melaksanakan ujian proposal disertasi.
  • Mahasiswa yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan penulisan disertasi, sedangkan yang belum lulus harus memperbaiki proposal dan mengulang ujian.
  • Program studi menetapkan Promotor yang berstatus Guru Besar dan Ko-Promotor dengan gelar doktor, baik untuk kelas umum maupun reguler.
  • Prosedur Ujian Seminar Proposal Disertasi bisa diilihat pada di Pedoman Penulisan Makalah Ilmiah, Proposal, Disertasi Program Doktor [S-3] Pendidikan Agama Islam.

b. Prosedur Ujian Hasil Awal Penelitian/ Kelayakan Disertasi

Prosedur Ujian Hasil Awal Penelitian atau Kelayakan Disertasi adalah langkah penting dalam proses pendidikan pascasarjana yang bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana penelitian yang diajukan oleh mahasiswa memenuhi standar akademik dan relevansi dalam bidang studi yang diambil. Berikut adalah penjelasan terkait poin-poin dalam prosedur ini:

c. Prosedur ujian disertasi tertutup meliputi sebagai berikut:

  • Mahasiswa mengisi formulir pendaftaran ujian disertasi tertutup yang telah disediakan program studi.
  • Mahasiswa menyerahkan naskah disertasi yang telah mendapatkan nota dinas dari promotor dan digandakan sebanyak 7 eksemplar dengan sampul warna biru laut. Contoh sampul disertasi untuk ujian tertutup lihat pada lampiran 13. Adapun contoh Nota Dinas Pembimbing ada pada lampiran lampiran Pedoman Penulisan Makalah Ilmiah, Proposal, Disertasi Program Doktor [S-3] Pendidikan Agama Islam.
  • Program studi menunjuk tim penguji yang terdiri atas: 1 penguji eksternal yang berasal dari prodi terakreditasi A atau Unggul, 3 penguji pejabat prodi, 2 pejabat rektorat, promotor, dan co-promotor yang memiliki relevan kompetensi keahlian yang memadai pada topik disertasi.
  • Program studi menjadwal pelaksanaan ujian dan memberitahukan jadwal ujian kepada mahasiswa.
  • Sidang ujian disertasi tertutup memutuskan satu dari dua keputusan: layak dengan perbaikan minor dan layak dengan perbaikan mayor.
  • Mahasiswa yang dinyatakan layak dengan perbaikan minor harus memperbaiki disertasi sesuai dengan catatan minor dari tim penguji.
  • Mahasiswa yang dinyatakan layak dengan perbaikan mayor harus memperbaiki disertasi sesuai dengan catatan mayor dari tim penguji.
  • Prosedur ujian disertasi tertutup di atas dapat dilihat juga pada lampiran lampiran Pedoman Penulisan Makalah Ilmiah, Proposal, Disertasi Program Doktor [S-3] Pendidikan Agama Islam.

d. Prosedur ujian disertasi terbuka

Mahasiswa yang diwajibkan untuk mengikuti sidang terbuka adalah mahasiswa yang belum mampu membuat luaran Scopus minimal Q3 sesuai dengan SK Rektor Nomor 753/A.2-II/BR/VIII/2021 tentang Pedoman Pembimbingan, Ujian, dan Penilaian Skripsi/TA/Tesis/Disertasi Berbasis OBE, adapun yang wajib mengikuti ujian disertasi terbuka mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  • Mahasiswa mengisi formulir pendaftaran ujian disertasi terbuka yang telah disediakan program studi.
  • Mahasiswa menyerahkan foto copy ijazah Sarjana dan Magister.
  • Mahasiswa menyerahkan pasfoto 3×4 background warna merah sebanyak 5 lembar.
  • Mahasiswa menyerahkan naskah disertasi berbentuk buku monograf yang telah mendapatkan nota dinas dari promotor sebanyak 9 eksemplar dengan sampul warna biru laut. Contoh sampul disertasi untuk ujian terbuka lihatĀ pada lampiran 15. Adapun contoh Nota Dinas ada pada lampiran lampiran Pedoman Penulisan Makalah Ilmiah, Proposal, Disertasi Program Doktor [S-3] Pendidikan Agama Islam.
  • Program studi mengajukan pengesahan tim penguji kepada Direktur Sekolah Pascasarajana UMS dan selanjutnya Direktur menerbitkan Surat Keputusan Tim Penguji Ujian Disertasi Tertutup.
  • Ujian disertasi terbuka diketuai oleh Rektor UMS, seorang wakil dari program studi (ketua /sekretaris prodi), seorang Promotor dan Ko-Promotor, serta 5 orang anggota Penguji.
  • Sidang ujian disertasi terbuka memutuskan satu dari tiga keputusan: cumlaude, sangat memuaskan, dan memuaskan.
  • Promovendus yang telah dinyatakan lulus dalam ujian terbuka dapat diwisuda langsung setelah pembacaan hasil yudisium.
  • Fakultas Agama Islam UMS menerbitkan pengesahan disertasi berbentuk buku monograf yang ditandatangani oleh Rektor, Dekan Fakultas, Ketua Program Doktor Pendidikan Agama Islam, dan Tim Penguji.
  • Mahasiswa menyerahkan Naskah Publikasi Ilmiah berbentuk file dan fisik 1 eksemplar sebagai syarat untuk diterbitkannya ijazah kelulusan dan transkip nilai yang ditandatangi oleh Rektor UMS.
  • Prosedur ujian disertasi terbuka di atas dapat dilihat juga pada lampiran lampiran Pedoman Penulisan Makalah Ilmiah, Proposal, Disertasi Program Doktor [S-3] Pendidikan Agama Islam.
Scroll to Top